16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI
16 daftar polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil usai putusan MK, ada Ketua KPK sampai DPD RI, Istana sampai Polri kompak akan patuh.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah diketok dan bersifat final mengikat.
Keputusan ini secara otomatis memaksa para perwira Korps Bhayangkara yang kini bertugas di luar institusi untuk segera memilih: mundur atau pensiun.
Meskipun Istana dan Polri telah menyatakan patuh, setidaknya ada 16 nama polisi aktif dari level Komjen yang menjabat Ketua KPK hingga Inspektur Jenderal di DPD RI yang belum mengambil langkah pengunduran diri.
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu, dan meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil, untuk mundur dari jabatan tersebut.
Baca juga: 2 Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kapolri Dijadikan Setingkat Menteri
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan menekankan putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuhnya.
Putusan MK
sebelumnya, MK resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Baca juga: Pasca Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Pemda Wajib Pastikan Semua Anak Dapat Bangku Sekolah
Pemohon beralasan, saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut, beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
Ketua KPK
DPD RI
SURYAMALANG.COM
| Bupati Subandi Sidak Beberapa Proyek Betonisasi di Waru Sidoarjo, Pastikan Selesai Tepat Waktu |
|
|---|
| Ugal-ugalan, Sopir Bus Harapan Jaya yang Menewaskan Warga Kaliwungu Tulungagung Jadi Tersangka |
|
|---|
| Angka Stunting Turun 6,3 Persen, Pemkot Blitar dapat Insentif Dana Fiskal Rp 6,4 Miliar dari Pusat |
|
|---|
| Wings Air Bakal Buka Penerbangan Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan 3 Kali dalam Sepekan |
|
|---|
| Rekam Jejak Brigjen Pol Hendra Kurniawan Batal Dipecat Terjerat Kasus Brigadir J Eks Anak Buah Sambo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/16-Daftar-Polisi-Aktif-Belum-Mundur-dari-Jabatan-Sipil-Usai-Putusan-MK-Ketua-KPK-sampai-DPD-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.