16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI

16 daftar polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil usai putusan MK, ada Ketua KPK sampai DPD RI, Istana sampai Polri kompak akan patuh.

Dok. Kementan/KOMPAS.com/Idon Tanjung
PUTUSAN MK FINAL - Komjen Pol, Setyo Budiyanto (KIRI) kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen Pol Mohammad Iqbal (KANAN) saat diwawancarai Kompas.com terkait pengamanan Pilkada (26/11/2024). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, berikut nama-nama polisi yang belum mengundurkan diri. 

SURYAMALANG.COM, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah diketok dan bersifat final mengikat.

Keputusan ini secara otomatis memaksa para perwira Korps Bhayangkara yang kini bertugas di luar institusi untuk segera memilih: mundur atau pensiun.

Meskipun Istana dan Polri telah menyatakan patuh, setidaknya ada 16 nama polisi aktif dari level Komjen yang menjabat Ketua KPK hingga Inspektur Jenderal di DPD RI yang belum mengambil langkah pengunduran diri. 

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu, dan meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil, untuk mundur dari jabatan tersebut.

Baca juga: 2 Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kapolri Dijadikan Setingkat Menteri

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).

Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan menekankan putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. 

"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuhnya.

Putusan MK

sebelumnya, MK resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Baca juga: Pasca Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Pemda Wajib Pastikan Semua Anak Dapat Bangku Sekolah

Pemohon beralasan, saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut, beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved