Berita Malang Hari Ini
Ketua DPD SPSI Jatim, Ahmad Fauzi : UMP Naik Bisa Redam Demo
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur naik Rp 100.000 dari UMP sebelumnya.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur naik Rp 100.000 dari UMP sebelumnya.
UMP Jatim tahun depan sebesar Rp Rp 1.868.770 dari sebelumnya hanya Rp 1.768.770.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021.
"Kenaikan ini menjadi tuntutan unjuk rasa pada 27 Oktober 2020. Kala itu ada tuntutan kenaikan sebesar Rp 600.000," kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/11/2020).
Khofifah menambahkan kenaikan UMP ini telah melalui pertimbangan matang.
"Pertimbangan lainnya yakni industri tetap harus berjalan. Kami juga mempertimbangkan KHL (Kehidupan Hidup Layak) dan PPP (Purchasing, Power, Parity)," ujar Khofifah.
Menurutnya, kenaikan UMP setelah rapat di Dewan Pengupahan Jatim.
"Unsurnya ada birokrat, perwakilan serikat buruh dan perwakilan asosiasi pengusaha. Akhirnya pada 30 Oktober dini hari sudah diputuskan," beber Khofifah.
Di sisi lain, Ketua DPD SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi meminta buruh bersyukur terhadap kenaikan UMP tersebut.
"Bu Gubernur tidak memilih sesuai SE Kemenaker yang tidak menaikan UMP 2021," ucap Fauzi.
Fauzi minta para buruh di Jawa Timur tidak menggelar demonstrasi tentang kenaikan UMP. Pasalnya, UMP sudah jadi naik walau hanya Rp 100 ribu.
Alasan Fauzi meminta buruh bersyukur karena UMP Jatim bisa saat pandemi Covid-19 masih melanda.
"Mari kita bentengi Gubernur kita," ungkap Fauzi.
Fauzi menyebut kenaikan UMP bisa meredam aksi demonstrasi.
"Sepertinya ini sangat bisa meredam (aksi demonstrasi)," terang Fauzi.