Aksi Pria Ini Viral, Tendang Balita Perempuan di Toko hingga Menangis Kesakitan, Begini Endingnya
Media sosial dihebohkan dengan aksi pria tendang balita perempuan di toko. Balita perempuan ini terlihat menangis kesakitan
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Media sosial dihebohkan dengan aksi pria tendang balita perempuan di toko.
Dalam video tersebut terlihat balita perempuan ini menangis kesakitan saat pria ini lakukan hal keji ini.
Siapa sangka video yang diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat pada Jumat (6/11/2020) viral di media sosial.
Dalam video viiral yang tersebar di media sosial tersebut terdapat dua Balita.
Baca juga: Curiga Anak Terinfeksi Covid-19 Ayah Tega Habisi Putranya Saat Nonton TV, Berawal Asma & Ending Pilu
Baca juga: Pria 38 Tahun Jadikan Anak Kandung Sebagai Budak Nafsu, Terbongkar Saat Korban Beli Paket Internet
Satu Balita yang diduga anak pelaku tiba-tiba terjatuh di depan sebuah kulkas di dalam toko.

Balita yang menjadi korban saat itu berada di sebelah balita yang terjatuh itu.
Baca juga: Pria 38 Tahun Jadikan Anak Kandung Sebagai Budak Nafsu, Terbongkar Saat Korban Beli Paket Internet
Baca juga: Curhat Pilu Orangtua Tersorot, Sudah 19 Hari, 3 Anak di Langkat Hilang Misterius: Hasilnya Nihil
Lalu seorang pria yang diduga ayah dari Balita yang terjatuh tiba-tiba datang dan langsung menendang korban.
Melansir Wartakotalive: Video Viral Balita Perempuan Ditendang hingga Meringis Kesakitan oleh Pria di Toko karena Ini, Diduga pelaku mengira anaknya tersebut terjatuh akibat balita korban.
Balita korban itu ditendang di bagian pinggang kiri.
Ia pun langsung tampak meringis kesakitan.
Kemudian seorang wanita yang diduga istri dari pelaku langsung menghampirinya.
Namun korban menangis dan hendak keluar toko.
Video itu pun banyak menyebar di beberapa akun media sosial.
Namun dalam keterangan video disebutkan bahwa kasus itu telah berakhir damai.
"Om info yang ditendang anak kecil itu kebetulan saya deket rumahnya, sekalian edit kasih klarifikasi bahwa 3 hari lalu sudah diselesaikan sama RW setempat," tulis akun @infojawabarat.
"Pelaku adiknya sudah menyesal dan saling meminta maaf sama ayah korban, ayah korban juga kakaknya sudah memaafkan di depan pak RW dan itu hanya sebuah kehilafan dan kesalahpahaman saja," lanjutnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Galumpit, Maelom, Cileunyi, Bandung.
Kejahatan dalam anak dibawah umur juga terjadi di Kudus, Jawa Tengah.
Pengaruh buruk pandemi Covid-19 memang membuat banyak orang jadi paranoid atau ketakutan sendiri.
Seorang pria memiliki kadar rasa takut yang sedikit berlebihan.
Pria berinisial EG tersebut awalnya curiga dirinya telah terpapar Covid-19 dari sang anak yang konon memiliki riwayat sakit asma.
Awalnya pria berusia 48 tahun asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah khawatir dirinya terpapar Covid-19.
Bak hilang pikiran, EG akhirnya melancarkan aksi menghabisi nyawa anak kandungnya yang tengah menonton televisi.
Awalnya, EG berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah terpapar Covid-19.
EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma diyakini terpapar Covid-19. Saat itulah EG membunuh anaknya.
Kasus ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangganya pada Kamis (8/10/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditemukan warga, anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terliit sarung.
Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri terluka.
Diduga EG bunuh diri usai menjerat anaknya.

Warga yang melihat itu, langsung membawa keduanya ke RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Namun sayang, di tengah perjalanan menuju RS anak EG meninggal, sementara EG berhasil diselamatkan.
Polisi pun menciduk EG sesaat setelah aksi pembunuhan itu.
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan EG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.
Polisi menetapkan EG sebagai tersangka dan memastikan bahwa dirinya tidak terganggu kejiwaannya.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020).
Atas perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Syok Suami Bawa Pulang Uang Rp 4,9 Miliar, Wanita Ini Malah Sakit Hati, Tahu Profesi Asli Suaminya
Baca juga: Curhat Pilu Calon Istri H-2 Nikah Pergoki Pacar Check In Hotel sama Mantannya, Persiapan Sia-sia