Nasional

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Sampaikan Pembelaan dalam Kasus IDI Kacung WHO, Minta Tahanan Rumah

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Sampaikan Pembelaan dalam Kasus IDI Kacung WHO, Minta Tahanan Rumah

Editor: eko darmoko
Instagram/jerinx
I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead. 

"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana?"

"Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukan," katanya.

Ketiga, menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangai Covid-19.

Jerinx membantah hal ini karena menurutnya ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan."

"Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) ()

Sebut Kasus Ini Pesanan

I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead, meluapkan kekesalannya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved