Nasional
Rizieq Shihab Diimbau untuk Karantina, Tapi Malah Menerima Tamu dari Elite Parpol, Ada Amien Rais
Rizieq Shihab Diimbau untuk Karantina, Tapi Malah Menerima Tamu dari Elite Parpol, Ada Amien Rais
Soal kemungkinan bergabungnya Rizieq dalam partai politik, Syaikhu berharap Rizieq tidak ikut masuk partai. Syaikhu ingin Rizieq tetap dengan statusnya sebagai ulama.
"Ya Habib Rizieq kan sudah menjadi tokoh umat. Jadi kalau beliau berkiprah langsung di partai, ya terlalu kecil ya," ujar Syaikhu.

Karantina
Habib Rizieq Shihab, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), dalam waktu dekat akan pulang ke Indonesia.
Tentunya kepulangan Rizieq Shihab masih dalam suasana dunia diselimuti pandemi virus corona atau Covid-19.
Terkait kepulangannya, Rizieq Shihab diharuskan menjalani karantina selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat.
Menurut Budi, prosedur itu sama dengan para WNA atau WNI lain yang baru tiba dari luar negeri.
"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Budi lantas menjelaskan prosedur yang harus dijalani mereka yang tiba di Indonesia selama masa pandemi.
Pertama, WNI ataupun WNA (yang diperbolehkan) yang datang dari luar negeri diwajibkan telah melakukan test PCR dengan hasil negatif dan berlaku maksimal selama tujuh hari.
Apabila tidak mengantongi bukti tes PCR, mereka yang datang dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar selama kurang lebih tiga hari.
"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah atau tempat tinggalnya selama 14 hari," tutur Budi.
Sementara itu, jika WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), lalu pada pemeriksaan dinyatakan tidak sakit dan tidak ada faktor risiko kesehatan, dapat melanjutkan perjalanan. Kemudian, dapat menjalani karantina mandiri di rumah atau tempat tinggal selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

Pulang saat Hari Pahlawan