Berita Tulungagung Hari Ini

Oknum Aktivis Kampus Diduga Lakukan Pelecehan Asusila, Begini Reaksi Rektorat IAIN Tulungagung

Pihak rektorat IAIN Tulungagung tengah melakukan sidang internal terkait dugaan pelecehan asusila yang dilakukan oknum aktivis kampus

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
david yohanes/suryamalang.com
Para mahasiswa yang bergabung dalam koalisi IAIN Tulungagung Bersuara, menggelar aksi di rektorat. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Pihak rektorat IAIN Tulungagung tengah melakukan sidang internal terkait dugaan pelecehan asusila yang dilakukan oknum aktivis kampus MA.

Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi bersama  Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara yang menyebut MA diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.

Baca juga: Oknum Aktivis Kampus IAIN Tulungagung yang Diduga Lakukan Pelecehan Sudah Wisuda, Mahasiswa Demo

Namun saat ini, baru G mahasiswi terakhir yang nyaris diperkosa MA berani melapor.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Tulungagung, Abad Badruzzaman, sempat menemui para mahasiswa yang menggelar aksi solidaritas untuk G.

Abad mengatakan, laporan terkait kesusilaan ditangani berdasar Kode Etik Mahasiswa (KEM).

Namun jika sudah masuk ranah pelecehan dan kekerasan seksusal, IAIN Tulungagung belum punya organisasi yang menangani.

"Kami sudah berkoordinasi  dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PGSA) untuk segera merilis dan disahkan rektor. Peraturan rektor untuk penanggulangan dan pencegahan pelecehan seksual," terang Abad.

Lanjutnya, laporan G sudah pernah disidang di tingkat Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FaSIH).

Namun karena tidak ada titik temu, kasus ini diambil alih rektorat.

Abad meminta waktu untuk melaksanakan sidang, untuk merumuskan kasusnya, materi pelanggaran hingga memutuskan hukuman untuk pelaku.

"Kami merumuskan perkara berdasarkan KEM. Namun jika berkembang bisa masuk ke yang lain," sambung Abad.

Sebelumnya G merasa menjadi korban viktimisasi.

Selain dipojokkan dan balik disalahkan, G juga diminta memaafkan MA.

Namun Abad menegaskan, dengan persidangan ini maka upaya penyelesaian lewat permohonan maaf itu sudah gugur.

"Tidak ada upaya perdamaian. Hasil sidang nantinya akan bersifat mengikat," tegas Abad.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved