Alur Pendaftaran PPPK 2021: Informasi Syarat, Gaji dan Tunjangan yang Diterima, Tak Kalah dari PNS

Inilah rangkuman alur pendaftaran PPPK 2021 yang akan segera dibuka oleh Pemerintah. Lengkap dengan informasi syarat, gaji dan tunjangan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Potret Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) 

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
• Nomor Perserta Ujian K-II
• Tanggal lahir
• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan
• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
• Melengkapi biodata
• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
• Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Baca juga: Cuma Pejabat yang Bisa Parkir Mobil di Jalan Sampai Buat Kanopi Viral di FB & IG, Ini Penjelasannya

Gaji dan Tunjangan PPPK 2021

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved