Cuma Pejabat yang Bisa Parkir Mobil di Jalan Sampai Buat Kanopi Viral di FB & IG, Ini Penjelasannya
Beredar di media sosial foto mobil pejabat parkir di jalan yang menggunakan plat dinas menjadi viral di facebook dan Instagram.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Beredar di media sosial foto mobil pejabat parkir di jalan yang menggunakan plat dinas menjadi viral di facebook dan Instagram.
Mungkin cuma pejabat yang bisa parkir mobil di jalan sampai buat kanopi yang akhirnya menjadi sorotan warganet.
Foto sebuah mobil dinas di salah satu perumahan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi viral di media sosial.
Mobil itu terparkir di bahu jalan dengan bangunan kanopi yang hampir menutup setengah badan jalan.
Dalam foto yang beredar di Instagram, mobil hitam dengan pelat merah DR 191 terparkir di badan jalan di bawah kanopi yang terbuat dari spandek.
Diketahui lokasi kendaraan tersebut berada di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh membenarkan hal demikian.
Namun, dirinya sangat menyayangkan tindakan tersebut.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana. Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Saleh menerangkan, aturan jalan kota memang tidak ada yang melarang untuk parkir di bahu jalan.
Namun, bukan berarti harus membuat kanopi.
"Belum ada Perda yang mengatur parkir di jalan kota, di dalam perumahan belum ada.
Parkirnya sih sah-sah saja, hanya saja kemudian di bawah kanopi kesannya seperti dia menguasai," kata Saleh.

Baca juga: Viral TKI Malaysia Bangun Rumah di Tanah Milik Mertua, Buat dari Nol Setelah Jadi Malah Angkat Kaki