Status Saksi Gisella Bisa Jadi Tersangka di Kasus Video Syur Mirip Gisel, Tergantung Bukti Tim IT

Aalisis ahli hukum pidana soal video syur mirip Gisel ini mengatakan jika bukti tim IT bisa membuat status Gisel dari saksi menjadi tersangka. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Status Saksi Gisella Bisa Jadi Tersangka di Kasus Video Syur Mirip Gisel 

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

2. Pelaku Penyebar Video

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Penyebar dan Pembuat Jeratan Hukumannya Sama
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Ahli hukum pidana Dr Chairul Huda SH, MH
Ahli hukum pidana Dr Chairul Huda SH, MH (Youtube Cumicumi)

Baca juga: Siapa Sesungguhnya Wanita Pemeran Video Syur Mirip Gisel? 80% Pakar Menilai Mirip, Bukan Akun Palsu

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda MetroJaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.

"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.

Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.

3. Penyebar Pertama si Pemeran Utama?

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved