Status Saksi Gisella Bisa Jadi Tersangka di Kasus Video Syur Mirip Gisel, Tergantung Bukti Tim IT
Aalisis ahli hukum pidana soal video syur mirip Gisel ini mengatakan jika bukti tim IT bisa membuat status Gisel dari saksi menjadi tersangka.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.
"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.
"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.
4. Bukti Tim IT Bisa Buat Gisel Jadi Tersangka
Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.
Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.

Baca juga: Bahasa Tubuh Gisel Menyembunyikan Rasa Malu yang Dalam saat Klarifikasi, Pakar: Tangannya Bergerak
"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.
Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan. Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana.
"Orang menyangkal boleh, tapi ingat penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain,"
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium kriminal," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, dalam kasus video syur mirip artis Gisel.
"Kita tunggu hasilnya seperti apa pemeriksaan tersebut, apakah berkembang nanti kepada yang lain, sebah masih mungkin ada penetapan tersangka yang lain dari hasil profiling kita menentukan ada satu akun lagi, penyebar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: 5 Jam Diperiksa, Gisel Buka Suara Terkait Video Syur, Akui Tak Bertemu Tersangka & Takut Lakukan Ini
Bantahan Gisel