Polisi Ungkap Hasil Forensik Wajah Wanita di Video Syur Mirip Gisel Hari Ini, Status Saksi Berubah?
Dijadwalkan pihak polisi ungkap hasil forensik wajah wanita pada video syur mirip Gisel hari ini, Jumat 20 November 2020.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Penyebar dan Pembuat Jeratan Hukumannya Sama
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda MetroJaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.
Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.
"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.
Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.
3. Penyebar Pertama si Pemeran Utama?
Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.
"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.
Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.
"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.
"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.
4. Bukti Tim IT Bisa Buat Gisel Jadi Tersangka
Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.
Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.

"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.
Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan. Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana.
"Orang menyangkal boleh, tapi ingat penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain,"
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium kriminal," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, dalam kasus video syur mirip artis Gisel.
"Kita tunggu hasilnya seperti apa pemeriksaan tersebut, apakah berkembang nanti kepada yang lain, sebah masih mungkin ada penetapan tersangka yang lain dari hasil profiling kita menentukan ada satu akun lagi, penyebar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020).