Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota yang Undang 2.000 Tamu

Polisi membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir yang mengundang sampai 2.000 orang.

Editor: Zainuddin
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Polisi membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir di Gedung Politeknik Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (21/11/2020).

Petugas membubarkan acara tersebut karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi corona.

Sebelum pembubaran, polisi sudah memberi peringatan jauh-jauh hari kepada penyelenggara.

Namun, penyelenggara tidak mengindahkan peringatan itu.

Justru penyelenggara malah mengundang ribuan tamu.

"Kami terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD, Pak Joni Amir karena dengan menghadirkan kerumunan banyak orang," kata AKBP Trisno Eko Santoso, Kapolres Limapuluh Kota kepada Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Saat pembubaran, polisi minta para tamu segera meninggalkan lokasi.

Polisi langsung menutup pintu masuk, dan minta seluruh tenda segera dibongkar.

Trisno terkejut karena penyelenggara mengundang sampai 2.000 orang.

Pihaknya sudah memberi peringatan kepada penyelenggara saat mengajukan izin sebelumnya.

"Pak Joni datang ke tempat saya sekitar tiga pekan lalu. Saya sudah katakan bahwa tidak boleh resepsi. Hanya boleh akad nikah," kata Trisno.

Lantaran tidak mengindahkan peringatan itu, akhirnya polisi membubarkan pesta pernikahan itu.

"Kami tidak pandang bulu, baik warga biasa atau pejabat. Kalau melanggar, ya kami tindak. Ini pembelajaran," jelas Trisno.

Sementara itu, Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kejadian itu.

"Sekarang saya sedang pusing. Jangan tanya-tanya dulu," kata Joni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pesta Pernikahan Anak Pejabat Dibubarkan Polisi, Undang 2000 Orang dan Sudah Diperingatkan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/22/14125931/fakta-pesta-pernikahan-anak-pejabat-dibubarkan-polisi-undang-2000-orang-dan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved