Berita Malang Hari Ini
Kisah Pilu Di Balik Kasus Keluarga dari Blitar Mencuri Kotak Amal di Malang, Ada Unsur Paksaan
Akibat perbuatannya, RPH dijerat Pasal 363, sedangkan anak dan istrinya dibina dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Motif memilukan tersirat dari balik aksi kriminal pencurian kotak amal masjid di Malang oleh satu keluarga yang videonya sempat viral.
Kasus pencurian kotak amal dan alat sholat yang dilakukan RPH (45) warga asal Kabupaten Blitar itu dibeber di Polres Malang, Senin (23/11/2020).
RPH sebagai kepala keluarga ini memaksa anak dan istrinya untuk melakukan aksi pencurian kotak amal dan alat-alat sholat di beberapa masjid di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Pelaku diketahui memaksa istri dan anaknya untuk ikut melakukan aksi pencurian. Pelaku mengakui mengakui telah melakukan aksi pencurian 26 kali di masjid-masjid Kota Malang maupun di Kabupaten Malang," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (23/11/2020).
Hendri menambahkan, aksi RPH memaksa keluarganya melakukan aksi kriminal dipicu karena frustasi belum mendapat kerja usai kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pelaku dalam aksinya menggunakan ancaman. Sebenarnya si anak dan istri itu tidak mau diajak melakukan pencurian di masjid-masjid. Namun, karena diancam tidak akan dinafkahi sehingga si ibu dan anak terpaksa menuruti saja," beber Hendri.
Kata Hendri, kasus ini mencuat berawal dari viral video CCTV pencurian kotak amal dan alat-alat sholat yang dilakukan satu keluarga di sebuah masjid di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang beberapa hari lalu.
Menyadari ada yang tidak beres, Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV.
Pada Sabtu lalu jajaran Satreskrim Polres Malang kemudian berhasil menangkap satu keluarga itu.
"Pada tanggal 21 November 2020 sekiar pukul 13.00 WIB, telah berhasil diamankan seorang laki-laki bernama RPH yang merupakan otak dari pencurian ini," ujar pria kelahiran Solok Sumatera Barat itu.
Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti uang yang dicuri sekitar Rp 3.840.000,-.
Tak hanya itu, 1 unit sepeda motor bebek, 1 tas berwarna abu-abu, obeng warna merah, tang warna orange, Kartu ATM BCA, 55 stel mukenah, 38 buah sarung dan 16 buah sejadah turut diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, RPH dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan drngan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Bagi anak dan istrinya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menghilangkan trauma," tutup Hendri.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).