Berita Malang Hari Ini
Dok! APBD 2021 Kota Malang Telah Disetujui
Keenam fraksi DPRD menyetujui Ranperda APBD Kota Malang 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (26/11/2020)
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2021 telah diterima dan disetujui bersama oleh enam fraksi dari DPRD Kota Malang.
Keenam fraksi tersebut menyetujui Ranperda APBD Kota Malang 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (26/11/2020).
Proyeksi anggaran yang digelontorkan untuk APBD Kota Malang di tahun 2021 mendatang mencapai Rp 2,4 Triliun yang didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), restribusi daerah, maupun dari pendapatan transfer.
Akan tetapi, angka tersebut bukanlah angka final meskipun Ranperda APBD 2021 Kota Malang telah didok oleh ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika.
"Ini nanti masih ada penyesuaian yang sedang kita tunggu dari dari dana transfer pusat. Makannya sambil menunggu kita belum berani mengatakan fix setelah ada evaluasi dari Gubernur Jawa Timur," ucap Made usai paripurna.
Untuk itu, Made pun berkeinginan untuk melakukan pertemuan satu kali lagi antara tim anggaran dan badan anggaran guna membahas hasil evaluasi dari gubernur.
Dikarenakan, dalam evaluasi tersebut nantinya akan ada temuan, mana yang boleh dianggarkan dan mana yang nantinya tidak boleh dianggarkan.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Made juga harus segera dijalankan sesuai dengan plot pekerjaan yang telah dianggarkan.
"Fixnya dana APBD ini setelah ada evaluasi. Evaluasi dari Gubernur Jawa Timur tidak bisa dirapatkan dan tinggal dijalankan. Jadi bisa dibilang paripurna ini hanya 75 persen dari total keseluruhan," ucapnya.
Made menambahkan, dari dana proyeksi tersebut, ada empat perangkat daerah yang menjadi primadona paling banyak dalam mendapatkan anggaran.
Empat perangkat daerah tersebut di antaranya ialah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
"Ya sebenarnya APBD 2021 ini merata di setiap OPD. Tapi yang menjadi primadona ya empat OPD yang saya sebutkan tadi. Karena kebanyakan banyak digunakan untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, bahwa mekanisme Ranperda tersebut nantinya memang langsung dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Setelah mendapatkan evaluasi, hasilnya akan langsung dijalankan pada bulan pertama tahun anggaran 2021 sesuai materi yang telah diperbaiki.