Berita Magetan Hari Ini

2 Warga Ngawi Bikin Aqua Oplosan Ditangkap, Isinya Air Biasa 3000-an, Dijual Rp 16500 di Magetan

Endro (31) dan Andrias (27), keduanya warga Desa Kasreman, Geneng, Ngawi, diduga memalsukan air minum kemasan galon merk Aqua dioplos air isi ulang

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: isy
doni prasetyo/suryamalang.com
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, minta kedua tersangka pemalsu air minum kemasan galon merk Aqua, di halaman Polres Magetan Polda Jawa Timur. 

SURYAMALANG.COM | MAGETAN - Endro (31) dan Andrias (27), keduanya warga Desa Kasreman, Geneng, Ngawi, diduga memalsukan air minum kemasan galon merk Aqua dioplos air isi ulang. 

Air kemasan galon merk Aqua palsu ini diedarkan di wilayah Magetan dan Ngawi.

Kedua tersangka diancam pidana penjara selama enam tahun.

Aksi keduanya yang berprofesi sebagal sopir truk dan sales ini berhasil dibekuk setelah ada warga yang melaporkan pemalsuan air minum kemasan galon itu ke petugas Satreskrim Polres Magetan

Mendapat laporan itu, personil Satreskrim Resor Magetan mencari, kemudian membuntuti truk yang disebutkan sedang mengangkut air galon aqua palsu yang dimaksud.

"Kedua tersangka melakukan pengoplosan itu di Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, namun penangkapan truk berisi ratusan galon merk Aqua itu dipertigaan pabrik gula Glodok, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan,"kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada wartawan saat Press Release di Polres Magetan, Jawa Timur, Senin (30/11/2020).

Menurut Kasat Reskrim Ryan Wira Raja Pratama menyebut, pemalsuan air kemasan galon merk Aqua dengan modus, air galon merk Aqua itu oleh kedua tersangka dioplos dengan air isi ulang, yang harganya jauh lebih murah, diambil dari depot isi ulang air minun di wilayah Magetan.

"Setiap satu galon air isi ulang itu, dibeli seharga Rp 3000, kemudian diberi segal tutup Aqua asli, dijual seharga Rp 16,500/galon,"kata Ryan.

Dikatakan Ryan, sesuai pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, pemalsuan air galon merk Aqua ini dilakukan, karena gaji mereka di pabrik air minum kemasan merk Aqua itu sangat kecil.

"Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan alat kayu untuk mencongkel tutup air galon merk Aqua bekas atau yang sudah di buka untuk diganti tutup aqua yang masih utuh dan baru, kemudian dijual di toko toko diwilayah Magetan dan Ngawi,"ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut AKP Ryan Wira Raja Pratama, dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat, Undang Undang RI nomor 8 tahun 1999, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan distributor pabrik air minum kemasan merk Aqua,"pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved