Nasional

Anda Belum Menerima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Begini Cara Mengadu pada BPJS Ketenagakerjaan

Anda Belum Menerima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Begini Cara Mengadu pada BPJS Ketenagakerjaan

Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua tahap V sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Seperti diketahui, subsidi senilai Rp 1,2 juta ini merupakan bantuan bagi para pekerja yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam penyaluran bantuan ini, ternyata masih ada warga yang belum menerima subsidi di termin kedua, bahkan ada yang belum menerimanya sejak termin pertama.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) menerima banyak pengaduan terkait penyaluran yang terhambat ini.

Para netizen mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah ini.

Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini.

Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II.

Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.

"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu."

"Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol."

"Semua teman-teman rata-rata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020).

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima ada dua cara?

Pertama, adukan ke aplikasi Sisnaker

Merupakan aplikasi milik Kemenaker ini pekerja dapat mengeluhkan persoalan subsidi gaji tersebut.

Caranya, bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved