Bocoran Gaji Guru Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK, Simak Juga Tunjangan yang Akan Diterima
Inilah bocoran gaji guru honorer jika diangkat jadi PPPK lengkap dengan tunjangan guru honorer yang akan diterima.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Inilah bocoran gaji guru honorer jika diangkat jadi PPPK lengkap dengan tunjangan guru honorer yang akan diterima.
Benarkah jika gaji guru honorer jika sudah diangkat menjadi PPPK akan setara dengan gaji PNS?
Pemerintah melalui Kemndikbud berencana mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji guru honorer jika diangkat menjadi PPPK dan berapa besaran tunjangan yang diterima?

Dikutip dari Kompas.com dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar besaran gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900