Berita Jember Hari Ini
Cewek 16 Tahun Diperdayai Teman Cowoknya, Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda Saat Teler
Salah seorang tersangka, AG mengajak korban mengkonsumsi minuman keras.Saat korban teler justru dibawa ke rumah temannya lalu dirudapaksa
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Sri Wahyunik , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Seorang cewek yang masih berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa atau perkosaan oleh 3 pemuda di mana salah satunya adalah teman si cewek itu sendiri di Jember.
Tindak rudapaksa pada anak di bawah umur itu langsung ditangani polisi dan 3 tersangka ditangkap.
Polisi membekuk tiga orang pemuda yang diduga memerkosa cewek 16 tahun itu.
Tiga orang pemuda yang dibekuk itu berasal dari Kecamatan Sumberbaru, Jember. Ketiganya adalah AG (17), RO (22), dan RH (17).
Mereka diduga kuat mencabuli dan memerkosa seorang anak berusia 16 tahun, yang masih teman salah satu pemuda itu.
Kini ketiga orang pemuda itu sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif mengatakan, pihaknya menangani kasus itu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, sampai akhirnya diketahui ada tiga orang tersangka dalam peristiwa ini," ujar Arif, Rabu (2/12/2020).
Tindak kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (19/11/2020) lalu.
Salah seorang tersangka, AG mengajak korban ke sebuah lapangan desa di Kecamatan Sumberbaru.
AG mengajak cewek remaja itu mengkonsumsi minuman keras. "Miras oplosan," kata AG.
Akibat menenggak minuman keras oplosan itu, remaja tersebut teler.
AG lantas mengajak korban pulang. Namun ternyata, mereka tidak pulang. AG mampir ke rumah RO. Saat itu di rumah RO, sudah ada RH.
Ketiga pemuda itu kemudian mencabuli dan memerkosa remaja putri yang dalam pengaruh minuman keras itu di rumah RO.
Beberapa hari kemudian, peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Jember.
"Hari ini ketiga orang pelaku sudah kami amankan," tegas Arif. Polisi menjerat ketiga orang pemuda itu memakai Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).