Berita Tulungagung Hari Ini
Organ Intim Siswi SMP Tulungagung Luka Seusai Kenalan dengan Playboy Facebook, Main 5 Ronde di Hotel
Organ Intim Siswi SMP Tulungagung Luka Setelah Kenalan dengan Playboy di Facebook, Diajak ke Hotel
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Siswi SMP di Tulungagung dinodai teman kencannya yang baru dikenal melalui Facebook.
Siswi SMP itu, sebut saja Bunga (14), tercatat sebagai pelajar kelas VIII.
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini adalah Bima (23) warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Bima kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA),Satreskrim Polres Tulungagung.
"Awalnya kenal di Facebook, kemudian korban dan tersangka ini berkomunikasi lewat WhatsApp," terang Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudho Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis (3/12/2020).
Bima si playboy Facebook ini kemudian intensif menjalin komunikasi dengan Bunga melalui WhatsApp (WA).
Lambat laun, Bima mengajak Bunga ketemuan.
Mereka sempat pergi bersama ke wahana wisata Cemoro Sewu, di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir.
Awal kencan itu, mereka pergi menggunakan sepeda motor milik Bunga.
"Korban sempat dibawa ke rumah teman tersangka. Di sana tersangka sudah niat mencabuli korban," sambung Retno kepada SURYAMALANG.COM.
Saat itu Bima minta izin kepada temannya, untuk berbuat mesum dengan Bunga.
Namun niat itu ditolak oleh temannya.
Mendapat penolakan, Bima mengajak Bunga ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Ngunut.
"Akhirnya pencabulan terjadi di hotel itu. Tersangka melakukan perbuatannya lima kali," ungkap Retno.
Retno memaparkan, sebenarnya korban menolak saat diajak berbuat tak senonoh.
Namun Bima terus melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya Bunga tak kuasa menolak.
Selepas kencan dengan Bima, orang tua Bunga menginterogasi anaknya.
Bunga mengaku di depan orang tuanya, telah melakukan hal tidak terpuji dengan Bima.
Tidak terima dengan perlakukan Bima, orang tua Bunga melapor ke polisi.
Berbekal laporan dari orang tua Bunga, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Bima.
"Tersangka ini merayu dan melakukan tipu daya akan menikahi korban. Dia juga berjanji akan membelikan HP baru," ujar Retno.
Penyidik telah melakukan visum terhadap Bunga, dan menemukan luka baru di kemaluan atau organ intim Bunga.
Sementara Bima akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan dengan orang di bawah umur. (SURYAMALANG.COM)

Siswi SMP Digilir 10 Cowok dalam 5 Ronde
Siswi SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 10 temannya.
Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di lima tempat berbeda alias lima ronde.
Buntut dari pemerkosaan ini, cewek SMP tersebut mengalami trauma dan depresi.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, korban sedang mendapatkan penanganan dari psikiater.
Korban, kata dia, telah bisa diajak berkomunikasi.
"Sudah bisa diajak komunikasi tapi ngalor ngidul."
"Berdasarkan keterangan awal diduga pelaku 10 orang dengan lima TKP," kata Sumarjaya daat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Sumarjaya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan mencari para pelaku pencabulan ini.
Pencabulan itu diduga dilakukan para pelaku pada 11 Oktober 2020.
Kejadian pertama diduga dilakukan enam orang di Penarungan, Buleleng.
Kejadian kedua sampai kelima terjadi di Alasangker, Buleleng, dengan waktu dan tempat berbeda.
Sumarjaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban dikabarkan hilang pada Minggu (11/10/2020).
Korban pulang ke rumah pada Rabu (14/10/2020).
Saat tiba di rumah, korban seperti mengalami depresi dan tertekan.
Orangtua pun menanyakan kondisi korban.
Korban mengaku telah diperkosa 10 orang.
Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke polisi. (Kompas.com)

Siswi SMA Diperkosa di Kebun
Korban pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.
Cewek SMA berinisial EDJ ini dalam proses gugatannya dibantu 13 advokat.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016.
Namun, hingga kini kasus pemerkosaan terhadap cewek SMA tersebut tak jelas.
Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."
"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016 atau empat tahun silam ketika korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun, korban bertemu dengan JLW.
JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban.
Namun, korban menolak uang tersebut.
Karena melihat kondisi kebun yang sepi, JLW akhirnya melancarkan aksinya. (Kompas.com)