Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria Nekat Cabuli Ibu Temannya Saat Rumah Kosong, Aksinya Berujung Petaka

Aksi nekat pria di Sumatera Selatan berujung petaka usai cabuli ibu teman sendiri saat rumah kosong.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews/Polres Muara Kuang
ILUSTRASI - Pencabulan dan pemuda nekat cabuli ibu teman sendiri di Sumsel. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Aksi nekat pria di Sumatera Selatan berujung petaka usai cabuli ibu teman sendiri saat rumah kosong.

Tak kuasa menahan nafsunya saat melihat ibu teman sediri, pemuda asal Desa Kuang, Sumsel ini tekat lakukan aksi bejatnya.

Pria berinisial U ini tetap nekat cabuli ibu teman sendiri meski usia ibu temannya tersebut sebenarnya seusia dengan ibu kandungnya.

Aksi tersebut terjadi pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 23.00 di dalam rumah korban.

Kejadian bermula ketika U mendatangi rumah korban di Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dengan maksud menemui anak korban.

Aksi nekat pria di Sumatera Selatan  cabuli ibu temannya saat rumah kosong.
Aksi nekat pria di Sumatera Selatan cabuli ibu temannya saat rumah kosong. (Polres Ogan Ilir )

Baca juga: Nasib Kakek Ini Berujung Tragis, Ketemu Janda Muda di Situs Online hingga Rp 946 Juta Melayang

Baca juga: Tangis Histeris Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah Tiri Sampai Minta Ampun, Penyebabnya Hanya Hal Sepele

Namun anak korban tidak ada di rumah.

Saat itu korban sedang sendirian di rumah.

Lalu pelaku berpura-pura mau menginap namun ditolak korban.

U diminta menginap di rumah tetangga yang masih berteman dengan tersangka.

Tersangka saat itu masih mau menitipkan tasnya beserta barang-barangnya ke korban.

Lalu U pergi, sekitar 30 menit U masuk lagi ke rumah dengan alasan mengambil jaket.

Pada saat korban sedang menonton TV, U dari arah belakang langsung memeluk korban dan menggerayangi korban.

Melansir Tribun Pekanbaru: Pemuda ini Pun Bernafsu Melihat Ibu Temannya, Beraksi Saat Temannya Tidak di Rumah, Korban menjerit dan langsung memukuli U. U langsung kabur.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Muara Kuang.

Kemudian unit reskrim Polsek Muara Kuang langsung melakukan penyelidikan.

Lalu hari Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 15.30 wib didapatlah informasi keberadaan pelaku di Indralaya.

Kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kuang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Mansyur beserta anggota langsung melakukan penangkapan.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Muara Kuang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ILUSTRASI
ILUSTRASI - Pencabulan (pixabay)

Hubungan terlarang ayah dan anak tiri

Di tempat lain, Kusbiantoro (65) warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri menyetubuhi anak tirinya.

UL yang berusia 18 tahun pun tak berdaya ketika diminta melayani nafsu ayah tirinya tersebut.

Baca juga: Cewek Cantik Ini Dituduh Jadi Pemeran Video Syur Mirip Gisel, Cindy Clarista: Nggak Merasa Mirip

Baca juga: Curhat Didi Riyadi Ditinggal Ayu Ting Ting yang Lebih Pilih Adit Jayusman, Doa Drummer Ini Terekspos

Hubungan layaknya suami istri pun terjadi hingga 6 kali.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa awalnya UL tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.

“Ayah tiri UL yang menikahi ibu kandungnya pada tahun 2014," kata AKBP Lukman Cahyono, Jumat (4/12/2020).

"Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar,” jelas dia.

Pada awal tahun 2019 UL menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang.

Setiap liburan semester dia selalu pulang ke rumahnya.

“Saat pulang Kusbiantoro selalu menggoda dan memanggil UL dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh UL,” imbuh Lukman Cahyono.

Saat pelaku sudah mulai berani memegang tubuh Siswi SMA itu, ia akhirnya berhasil memaksa UL untuk bersetubuh sebanyak 6 kali.

“UL tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tutur Lukman Cahyono.

Selain itu pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berbelanja di pasar pada saat pagi hari.

“UL mengalami ketakutan sehingga tak berani bercerita atas kejadian yang dialaminya,” ujar AKBP Lukman Cahyono.

Namun hingga akhirnya UL memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya yang disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis (26/11/2020).

“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020)," jelas dia.

"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.” kata Lukman Cahyono.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono

Baca juga: Gegara Sandal Jatuh, Skandal Istri Ini Terbongkar, Nekat Sembunyi di Plafon, Kini Terima Akibatnya

Baca juga: Cantiknya Kebangetan, Viral Pesona Penjual Sate di Gresik, Sehari Bisa Laku 1000 Tusuk Berkat TikTok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved