2 Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kapolri Dijadikan Setingkat Menteri

2 Putusan MK: polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil, tolak jabatan Kapolri dijadikan setingkat menteri, berikut penjelasan hingga alasannya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Tribunnews.com/Mario Sumampow bawati
MK SOAL POLISI - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (KIRI), Kamis (13/11/2025). Ilustrasi Polri (KANAN). MK menegaskan, Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. 

SURYAMALANG.COM, - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (13/11/2025), mengeluarkan dua putusan penting yang secara fundamental mengubah posisi dan penempatan anggota Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Putusan pertama, MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Sementara putusan kedua, MK secara tegas menolak permohonan yang diajukan agar jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dijadikan setingkat menteri, dengan alasan untuk menjaga netralitas Polri sebagai alat negara.

Berikut dua putusan MK selengkapnya:

1. Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

MK menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Pasca Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Pemda Wajib Pastikan Semua Anak Dapat Bangku Sekolah

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved