Berita Malang Hari Ini
Update Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah yang Libatkan Mantan Kepala Capem Bank Mega Kota Malang
Polresta Malang Kota memeriksa saksi korban kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penyidik Polresta Malang Kota memeriksa saksi korban kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang, Yanti Andarias.
Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan Yanti Andarias sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan uang nasabah berinisial BS dan RS sebesar Rp 940 juta.
Kasus penggelapan ini juga dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Penyidik Polresta Malang Kota memeriksa saksi korban bernama Lieneke Kusumawati dan Damayanti, Senin (7/12/2020).
"Klien kami memberi keterangan bahwa uang deposito-nya di bank tidak bisa diambil," kata Adi Amarullah, anggota tim kuasa hukum para korban kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, kliennya juga membawa bukti Surat Utang Negara (SUN) dan catatan deposito yang diberikan oleh YA.
"Klien kami menunjukkan bukti tersebut di hadapan penyidik Polresta Malang Kota," terangnya.
Adi menerangkan bahwa penyidik kembali memeriksa korban kasus tersebut pada Selasa (8/12/2020).
"Klien kami ada enam orang yang menjadi korban kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut. Sampai sekarang empat klien kami sudah diperiksa penyidik."
"Rencananya dua klien kami menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut besok," jelasnya.
Adi berharap ada perkembangan yang jelas terhadap kasus tersebut.
"Kami berharap uang milik klien kami dapat kembali sepenuhnya," tandasnya.