Demi Utang 70 Juta, Erdina Potong Jari Sendiri, Kini Dipenjara 7 Bulan

Terlilit utang membuat Erdina Br Sihombing nekat melakukan segala cara mulai potong jari & berbohong telah dibegal hingga akhrinya dipenjara 7 bulan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Terlilit utang sebanya Rp 70 juta membuat Erdina Br Sihombing nekat melakukan segala cara. 

Ibu berusia 54 tahun asal Medan ini bahkan nekat potong jari sendiri dan ngaku dibegal yang sempat mengegerkan warga. 

Aksi Erdina ini ia lakukan demi mendapatkan simpati hingga akhirnya dirinya memiliki waktu lebih untuk bisa melunasi utangnya. 

Namun, ternyata rencana Erdina tidak berjalan mulus. 

Akibat kabar bohong dirinya yang mengaku telah dibegal membuat Erdina divonis tujuh bulan penjara. 

d
Demi Utang 70 Juta, Erdina Potong Jari Sendiri, Kini Dipenjara 7 Bulan (Tribunnews)

Erdina Br Sihombing (54) terdakwa kasus penyebar berita bohong, yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal, divonis 7 bulan penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (07/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dikutip dari Tribun Medan. 

Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Perjuangan I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.

“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Andreas SH maupun JPU Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Jumat (1/5/2020) subuh, terdakwa Erdina pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil dari rumahnya.

Sidang terdakwa Erdina Br Sihombing (54) secara daring di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang terdakwa Erdina Br Sihombing (54) secara daring di Pengadilan Negeri Medan. (Tribun-Medan.com/Gita Tarigan)

Saat itu, Erdina memiliki banyak utang kepada enam orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70 juta.

“Sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," ujar Chandra dalam dakwaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved