Demi Utang 70 Juta, Erdina Potong Jari Sendiri, Kini Dipenjara 7 Bulan

Terlilit utang membuat Erdina Br Sihombing nekat melakukan segala cara mulai potong jari & berbohong telah dibegal hingga akhrinya dipenjara 7 bulan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi 

Saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, terdakwa mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.

Batu cor semen tersebut dilapisi dengan kain sarung yang kemudian dibawa terdakwa dari rumahnya.

Erdina kemudian meletakkan empat jarinya di atas batu itu lalu memotong jari tangannya hingga putus.

Kemudian terdakwa langsung membungkus tangannya yang berdarah dengan kain sarung.

"Sedangkan keempat jari tangan itu dimasukkan ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik itu ke dalam parit," jelas JPU.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Gintingdan mengatakan, “Tolong aku eda bawa berobat aku di Gang Senggol, aku mau bunuh diri”.

Kemudian saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan.

Saat itu saksi M Yusuf yang merupakan satpam Murni Teguh sempat bertanya dan dijawab terdakwa bahwa dirinya telah dirampok atau begal.

"Agar orang yang berada di sekitarnya percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung membuat laporan ke kantor kepolisian Polrestabes Medan," ujarnya.

Petugas kepolisian lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa, namun menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut.

Terdakwa kemudian diperiksa di Polda Sumut, dan akhirnya mengakui sengaja menyampaikan berita bohong bahwa dirinya dirampok dan dibegal.

"Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal sehingga mereka merasa kasihan dan iba, lalu memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa," kata JPU.

Perbuatan terdakwa Erdina Br Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved