Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Dishub Batu Data 60 Titik Parkir Baru untuk Capai Target Rp 8,5 M, Junrejo dan Bumiaji Berpotensi

Dishub mencatat ada 60 kantong parkir baru untuk Kecamatan Junrejo dan Bumiaji. Selama ini retribusi parkir di dua kecamatan tersebut kurang maksimal

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Banyak kendaraan melintas di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ramainya kendaraan wisatawan datang ke Kota Batu dan mampir ke tempat oleh-oleh di kawasan tersebut disiasati Dishub untuk mendata tempat parkir baru. 

Penulis : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU – Dinas Perhubungan Kota Batu tengah mendata 60 titik parkir baru di Kecamatan Junrejo dan Bumiaji.

Itu sebagai upaya untuk mencapai target retribusi parkir di tepi jalan sebanyak Rp 8.5 miliar.

Kabid Perparkiran dan Dalop Dishub Kota Batu, Nurbianto menerangkan, sebelumnya Dishub mencatat ada sekitar 50 titik parkir di Kecamatan Batu.

"Kami mencatat ada 60 kantong parkir baru untuk Kecamatan Junrejo dan Bumiaji. Selama ini retribusi parkir di dua kecamatan tersebut kurang maksimal," ujar Nurbianto, Kamis (10/12/2020).

Banyaknya pusat oleh-oleh baru di Junrejo dan Bumiaji menjadi penyebab perlunya ada titik parkir baru.

Nurbianto menerangkan titik parkir di dua kecamatan itu diharapkan dapat membantu merealisasikan target.

Kadishub Kota Batu, Imam Suryono sebelumnya telah menegaskan bahwa target Rp 8.5 miliar optimis dicapai.

Pihaknya telah melakukan pembinaan jukir, pemasangan plang harga retribusi parkir, hingga perubahan Perda.

"Harus yakin bisa tercapai karena berbagai upaya telah kami lakukan. Apalagi target retribusi Rp 8.5 miliar adalah nilai kotor. Artinya dibagi 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemda," bebernya.

Sesuai dengan Perda yang baru, untuk tarif parkir di tepi jalan umum bagi sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, lalu mobil pribadi, taksi, dan pikap dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, lalu bus mini, truck dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, dan tarif Bus serta truck gandeng dari Rp 7.000 menjadi Rp 10.000. 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved