Berita Malang Hari Ini
Maling Motor 3 TKP di Kota Malang Asal Surabaya dan Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota
Dalam aksinya tersangka beserta komplotannya mencuri sebanyak lima buah sepeda motor dari 3 TKP di sekitar Gadang kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis :Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Zainul Ikhsan alias Joni (inisial ZI) (40), warga Desa Kemantren, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan Imam Muqsith (inisial AM) (31), warga Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kedua tersangka beserta komplotannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga TKP.
"Yaitu pada hari Rabu (18/11/2020) di Jalan Gadang Terminal Gang I, lalu hari Selasa (21/11/2020) di Jalan Pulosari I RT 6 RW 7, dan pada hari Jumat (4/12/2020) di Jalan Gadang Gang VIII Kecamatan Sukun, Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (14/12/2020).
Dalam aksinya tersangka beserta komplotannya mencuri sebanyak lima buah sepeda motor.
Yaitu dua buah sepeda motor Honda Vario dan tiga buah motor Honda Beat.
Di mana kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan dua rekannya yang lain dan saat ini telah menjadi DPO, yakni Nur dan Tole.
"Mereka berkumpul di rumah Nur, yang rumahnya tak jauh dari Jembatan Gadang. Dan peran keempat orang ini berbeda beda. Peran sebagai eksekutor yakni Joni dan Nur melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka AM dan Tole menunggu di gang, memantau kondisi sekitar," jelasnya.
Tersangka AM dan Tole berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor Satria FU.
Sementara Joni dan Nur berboncengan menggunakan sepeda motor Beat, lalu mereka bersama- sama mencuri motor di wilayah sekitar Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor hasil curian, barang bukti motor curian kemudian dibawa menuju ke sebuah pasar di Pasuruan untuk dijual.
"Sepeda motor curian dijual kepada penadah yang bernama Reza, yang saat ini juga telah ditetapkan menjadi DPO," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka ZI alias Joni di warung angkringan di sekitar SPBU Terminal Arjosari.
Dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap teman Joni yakni tersangka AM yang kos di Jalan Gadang, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.