Berita Malang Hari Ini
Maling Motor 3 TKP di Kota Malang Asal Surabaya dan Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota
Dalam aksinya tersangka beserta komplotannya mencuri sebanyak lima buah sepeda motor dari 3 TKP di sekitar Gadang kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti, Senin (14/12/2020)
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AM dan ZI alias Joni dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Tersangka inisial AM ini sendiri sebelumnya juga pernah ditahan atas kasus yang sama (pencurian) pada tahun 2015 di Rutan Medaeng. Dan saat ini kasusnya masih terus kami dalami, dan kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka yang telah ditetapkan menjadi DPO tersebut," pungkasnya.