Berita Malang Hari Ini
20 Pegawai Positif Covid-19, Kantor PN Malang Kelas I A Ditutup Sementara 5 Hari
Kantor PN Malang Kelas I A tutup sementara lantaran ada 20 pegawai dinyatakan positif corona
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, dilakukan penutupan sementara, Selasa (15/12/2020).
Penutupan itu dilakukan karena terdapat 20 orang di lingkungan PN Malang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.
Humas PN Malang Kelas I A, Djuanto, mengatakan penutupan dilakukan selama 5 hari.
"Ditutup mulai Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Dan pengumuman penutupan tersebut telah kami tempel di kaca pintu depan gedung PN Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).
Ia menjelaskan penutupan dilakukan karena ada pegawainya yang dinyatakan positif Covid 19.
"Dari swab yang dilaksanakan pada Kamis dan Jumat minggu kemarin, kepada seluruh pegawai PN Malang yang berjumlah sebanyak 90 orang. Hasilnya keluar pada hari Minggu (13/12/2020) dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang. Dan dari hasil swab tersebut, pimpinan kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi untuk melakukan penutupan kegiatan kantor," bebernya.
Ia menerangkan untuk 20 orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.
"Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang. Dan semua pegawai kami yang dinyatakan positif Covid-19, sudah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi," jelasnya.
Djuanto juga menambahkan akibat penutupan sementara Kantor PN Malang Kelas I A tersebut, beberapa layanan pengadilan ditiadakan dan ditunda untuk sementara waktu.
"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan, kami tunda semua. Namun pimpinan kami telah menunjuk pegawai yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami. Sehingga untuk pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya perpanjangan penahanan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata masih tetap dapat dilaksanakan," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)