Berita Malang Hari Ini

3 Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Positif Covid-19, Layanan Tutup Sementara 4 Hari

Pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada tanggal 15 hingga 18 Desember 2020, tetap akan dilayani pada saat Kantor Imigrasi buka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (9/7/2019). Layanan ditutup sementara selam 4 hari karena ada pegawai yang positif Covid-19 

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, yang terletak di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tutup sementara waktu, Selasa (15/12/2020).

Penutupan kantor dan pelayanan itu dilakukan setelah tiga pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang positif Covid-19.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Joko Widodo menjelaskan bahwa tiga orang yang terpapar Covid-19 bertugas di bagian tata usaha.

"Berkaitan dengan adanya pegawai kami yang positif Covid-19 sejumlah tiga orang, kami lakukan penutupan kantor dan pelayanan sementara waktu. Penutupan dilakukan mulai Selasa (15/12/2020) sampai dengan Jumat (18/12/2020). Dan kantor akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan," ujar Joko kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM).

Selain melakukan sterilisasi, pihak Imigrasi juga akan melakukan penelusuran terkait proses penularan COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

"Sedang didalami bagaimana proses penularannya. Oleh karena itu demi menghentikan penyebaran COVID-19, maka pimpinan kami memutuskan untuk menghentikan pelayanan sementara waktu," jelasnya.

Joko juga menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kota Malang untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di lingkungan mereka.

"Kami telah telah berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kota Malang, dalam hal penaggulangan Covid 19 ini," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Joko Widodo meminta agar masyarakat bersabar, terkait penutupan layanan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang selama empat hari itu.

"Untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada tanggal 15 hingga 18 Desember 2020, tetap akan dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang telah kembali dibuka," pungkasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved