Demi Temui Sang Pacar, Pria Ini Rela Tempuh 40 Kilometer Pakai Jetski, Kini Nasibnya Berakhir di Bui
Rela tempuh 40 kilometer demi temui sang pacar, nasib pria ini berujung tragis, alami depresi hingga dipernjara, kisahnya viral di media sosial.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Setelah pemeriksaan identifikasi, polisi menangkapnya pada Minggu.
Di pengadilan, pengacara dari pria 28 tahun itu mengatakan bahwa kliennya menderita depresi dan berjuang tanpa bertemu pasangannya.
McLaughlan yang tiba secara tidak sah di pulau itu, dipenjara selama 4 pekan.

Sengaja langgar aturan
Wakil Hakim Tinggi Christopher Arrowsmith mengatakan McLaughlan telah melakukan "upaya yang disengaja untuk mengakali" aturan Covid-19 yang membatasi perjalanan lintas perbatasan, yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dia mengatakan perjalanan "yang direncanakan dengan hati-hati" itu juga telah menempatkan pria berusia 28 tahun itu "pada risiko yang sangat nyata" dari bahaya.
Berbicara dari rumahnya di Irvine, Ayrshire, ibu McLaughlan, Allison, mengatakan dia tidak tahu tentang usaha putranya sampai teman-temannya mengiriminya pesan.
Dia berkata, “Dia seharusnya pergi untuk bekerja, tetapi sejauh yang saya tahu mereka menundanya sampai 11 Januari."
- Berita Serupa
Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta
Seorang pria di Taiwan didenda 3.500 dollar AS (Rp 49 juta) setelah melanggar karantina Covid-19 di negara itu selama delapan detik.
Diberitakan CNN, Senin (7/12/2020), diketahui pria yang merupakan pekerja migran dari Filipina itu sedang menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, barat daya Taiwan.
Pelanggaran selama beberapa detik itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang dipantau staf hotel.
Terlihat pria itu melangkah ke lorong hotel sebentar.
Menurut Taiwan News, pria yang telah menjalani karantina selama lima hari saat itu berusaha memberikan sesuatu kepada temannya di kamar sebelah.
Staf hotel yang melihat pelanggaran itu dengan kamera keamanan lalu menghubungi departemen kesehatan kota yang kemudian mengenakan denda 100.000 dollar Taiwan, yaitu sekitar 3.500 dollar AS (Rp 49 juta).