Pilkada Malang 2020
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Malang 2020, Ini Sebabnya
Malang Jejeg menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara resmi Pilkada Malang 2020.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Malang Jejeg menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara resmi Pilkada Malang 2020.
Penolakan tersebut mencuat seusai organisasi moral ini merasa ada kejanggalan pada tahapan Pilkada Malang 2020 tersebut.
"Kami menolak. Ada cacat prosedur yang dilakukan KPU saat proses pemungutan suara dan juga perhitungan suara," ujar Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga ketika dikonfirmasi.
Soetopo merasa kecewa karena ada ia menduga ada suara dari Lapas tahanan Polres Malang dan pasien Rumah Sakit yang tidak terfasilitasi.
"Belum ada data yang kami terima jika saudara kita yang berada di Lapas tahanan Polres Malang, dan juga dirawat di rumah sakit memberikan hak suara. Padahal mereka secara konstitusi punya hak, nah ini yang kami pertanyakan kenapa kok dihilangkan," beber pria yang identik mengenakan udeng ini.
Topo menambahkan dirinya ingin KPU Kabupaten Malang memberikan penjelasan tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak dilayani.
"Ini pesta demokrasi harusnya semua warga memiliki hak yang sama," jelas pria yang akrab disapa Topo ini
Topo juga merasa aneh rekapitulasi suara dihadiri Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil.
Pasalnya, hal tersebut tak sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2 PKPU No 19 Tahun 2020.
"Kami mengamati ada 13 Muspika malah memberikan sambutan saat proses rekapitulasi berlangsung," tutup Topo.