Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu

Status ASN Kota Batu Terlibat Perzinaan dengan Biduan Asal Pasuruan Diberhentikan, BKPSDM Tegas

BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, menyatakan ERK yang statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Batu telah diberikan sanksi tegas.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PROKOPIM Batu
ILUSTRASI ASN KOTA BATU - ASN di Lingkungan Pemkot Batu saat apel pagi di halaman gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Langkah tegas telah diambil Pemerintah Kota Batu menindaklanjuti soal skandal perzinaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ERK dengan biduan asal Pasuruan berinisial MY (19).

Saat ini kasusnya tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kota Batu).

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meski tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS : Biduan Asal Pasuruan Terseret Kasus Dugaan Perzinaan Dengan Oknum ASN Pemkot Batu

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, kini ERK yang statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Batu telah diberikan sanksi tegas.

“Iya, terkait kasus tersebut sudah kami proses dan sanksi bagi yang bersangkutan diberhentikan,” kata Santi Restuningsasi saat menjawab pertanyaan Suryamalang.com, Jumat (19/9/2025).

Santi menuturkan sanksi tersebut diterapkan berdasarkan aturan yang berlaku dan sekaligus agar dijadikan sebagai pelajaran bagi para ASN yang lainnya.

“Surat (pemberhentian,red) sudah kami serahkan ke Gubernur. Ini juga sebagai efek jera,” jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus perzinaan yang melibatkan ASN Kota Batu dan seorang biduan asal Pasuruan ini proses hukumnya tengah berjalan.

Pihak biduan MY mulai angkat bicara terkait kasus yang dijalani di mana kini prosesnya tengah ditangani Kejari Kota Batu.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved