Nasional

Simpatisan Rizieq Shihab Akan Gelar Aksi 1812 Tuntut Keadilan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Simpatisan Rizieq Shihab Akan Gelar Aksi 1812 Tuntut Keadilan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Editor: eko darmoko
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat. 

Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Rizieq sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, dan Megamendung, Bogor.

Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi.

Dia menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.

Oleh karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab dan 5 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kita Akan Lakukan Penangkapan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Kompas.com)

Polri Mencekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Setelah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi juga mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) untuk berpergian ke luar negeri.

Pencekalan ini berlangsung selama 20 hari, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A.

Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved