Nasional

Simpatisan Rizieq Shihab Akan Gelar Aksi 1812 Tuntut Keadilan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Simpatisan Rizieq Shihab Akan Gelar Aksi 1812 Tuntut Keadilan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Editor: eko darmoko
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat. 

SURYAMALANG.COM - Simpatisan Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar aksi bertajuk 1812 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Simpatisan ini mengatas-namakan dirinya Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI).

Aksi 1812 ini untuk menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.

"Insya Allah pada hari Jumat pukul 13.00 WIB, di depan Istana Negara, akan ada aksi dari ANAK NKRI," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Front TV, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Upaya Penangkapan, Juga Dicekal ke Luar Negeri

Baca juga: Jejak Tersangka Rizieq Shihab : Dari Dugaan Penghasutan, Melawan Aparat Hingga Picu Kerumunan Massa

Slamet mengatakan, demo yang dilakukan itu untuk menuntut keadilan dan mengungkap di balik penembak terhadap enam orang Laskar FPI.

"Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam suhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia. Oleh karena itu teruslah berjuang demi keadilan," katanya.

Sebelumnya, enam dari 10 simpatisan Rizieq itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Penyerangan itu terjadi saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait beredar informasi melalui aplikasi pesan singkat mengenai adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin, kemarin.

Namun saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait adanya pengerahan massa itu malah mendapatkan serangan dari simpatisan Rizieq.

Polisi menyebut kalau mobil simpatisan Rizieq lebih dahulu memepet dan menyerang dengan sajam dan pistol. Akibat kejadian itu enam dari 10 orang tewas ditembak polisi.

Empat lainnya melarikan diri.

Polisi pun mendapatkan barang bukti berupa pedang, celurit, senpi beserta sejumlah pelurunya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tuntut Keadilan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Besok Simpatisan Rizieq Gelar Aksi 1812

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Kompas.com)

Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka

Polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). (Kompas TV)

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.

Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.

Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.

Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Rizieq sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, dan Megamendung, Bogor.

Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi.

Dia menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.

Oleh karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab dan 5 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kita Akan Lakukan Penangkapan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Kompas.com)

Polri Mencekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Setelah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi juga mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) untuk berpergian ke luar negeri.

Pencekalan ini berlangsung selama 20 hari, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A.

Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Adapun surat pencekalan kepada enam tersangka itu sudah berikan Direktorat Jenderak Keimigrasian.

"Surat (pencekalan) sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020," kata Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan.

Penetapan status itu dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020.

Selain Rizieq, sejumlah orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A.

Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq juga berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved