Berita Malang Hari Ini

Siswa Magang SMKN 6 Malang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Siswa Bayar Sendiri

Para siswa didaftarkan BPJS ketenagakerjaan dengan mengikuti dua program yaitu perlindungan Kecelakaan Kerja dan asuransi jiwa.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenakerjaan bagi siswa kelas 11 SMKN 6 Kota Malang yang akan berangkat PKL pada semester depan, Kamis (17/12/2020). 

Penulis : Sylvianita Widyawati , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Siswa kelas 11 SMKN 6 Kota Malang yang akan berangkat PKL (Praktik Kerja Lapangan) semester depan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Secara simbolis penyerahan kartu dilakukan, Kamis (17/12/2020) di sekolah itu oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso bersama Sidik Priyono, Kepala SMKN 6.

Jumlah siswa PKL di SMKN 6 Kota Malang pada semester depan sebanyak 385 orang.

Ke 385 Siswa itu dari delapan program keahlian, di mana mereka akan PKL di 48 badan usaha.

"Untuk kegiatan PKL memang ada aturan seperti itu," jelas Sidik.

Para siswa didaftarkan BPJS ketenagakerjaan dengan mengikuti dua program yaitu perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

"Di PKL juga mengandung risiko. Jangan khawatir jika ada musibah maka akan ditanggung BPJS sebagai penanggung biaya," Tambah Sidik.

Fatah Nasikh A, Waka Humas SMKN 6 menambahkan, pada PKL sebelumnya hanya tiga program keahlian yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu listrik, alat berat dan permesinan.

Namun untuk semester depan, semua program keahlian ikut daftar di BPJS.

"Untuk biaya, siswa masih membayar sendiri di bulan pertama. Namun jika nanti perusahaan tempat PKL membayar, maka ditanggung perusahaan. Jika tidak, ya siswa membayar mandiri," jawab Fatah.

Hal ini karena anggaran pemerintah belum bisa dipakai untuk membayar asuransi.

Ia berharap semoga nanti pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa menanggung asuransi siswa magang.

Sebab dalam UU Perlindungan Sosial yang berlaku saat ini, siswa PKL termasuk Bukan Penerima Upah (BPU). Namun disamakan aturannya dengan Penerima Upah (PU).

"Masalahnya nanti jika ada kecelakaan kerja, jika tidak ikut asuransi berstandar, maka hanya bisa saling bersedih. Orangtua sedih, sekolah sedih tidak bisa memberi bantuan banyak," jelas Fatah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved