Aura Kasih Bantah Ada Orang Ketiga Soal Gugatan Cerainya kepada Eryck Amaral, Ajukan Hak Asuh Anak
Aura Kasih Bantah Ada Orang Ketiga Soal Gugatan Cerainya kepada Eryck Amaral, Ajukan Hak Asuh Anak
Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 17 Desember 2020 melalui e-court atau electronic court," ungkap Taslimah dikutip dari YouTube KH Infotainment (18/12/2020).
Saat disinggung soal alasan gugatan cerai Aura Kasih, Taslimah enggan mengungkapkan sepenuhnya.
Namun, Taslimah menyebut bahwa pihak penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama.
"Kalau alasan tidak kami ungkap secara sepenuhnya, dalam hal Shaniyanny Febria Wiraatmadja yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan.
Sedangkan suaminya yang tadi saya sebutkan, tidak berada di Indonesia atau tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau gaib.
Kalau sudah tidak berada di Indonesia atau alamatnya gaib, dapat kita maknakan bahwa itu berbeda tempat tinggal," papar Taslimah.
Lantaran keberadaan tergugat yakni Eryck Amaral tidak diketahui, maka pemanggilan akan dilaksanakan melalui beberapa cara.
Mulai dari menempelkan panggilan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, serta media massa.
"Karena perkara ini tergugatnya dalam kondisi gaib, berdasarkan PP No 9 tahun 1972 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media massa.
Dalam ayat 3 juga dikatakan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui Bupati atau Wali Kota,
kemudian ditempel di Pengadilan Agama tempat gugatan diajukan, dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Jadi panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan panggilan di papan pengumuman Pengadilan Agama Jakarta Selatan,
juga melalui media massa, dan ditempelkan juga di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan," lanjutnya.
"Kalau proses untuk penyelesaian perkara gaib, paling tidak selama 4 bulan, jadi kita tunggu saja 4 bulan ke depan untuk sidang perdananya, " jelas Taslimah.
