Berita Surabaya Hari Ini

Ada Sindikat Pembuat Surat Keterangan Rapid Test Palsu, Bayar Rp 100 Ribu Tanpa Perlu Jalani Tes

Surat keterangan hasil rapid test non reaktif palsu ditawarkan dengan harga Rp 100 ribu, tanpa perlu menjalani rapid test

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Surat keterangan atau hasil rapid test non reaktif Covid-19 palsu yang ditawarkan sindikat dengan harga Rp 100 ribu dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum saat menunjukkan barang bukti itu , Senin (21/12/2020) 

Penulis : Firman Rachmanudin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sindikat pembuat surat keterangan rapid tes palsu yang diperjualbelikan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sindikat pembuatan surat keterangan rapid tes palsu itu biasa melayani permintaan bagi orang yang akan bepergian ke luar pulau.

Surat keterangan hasil rapid test non reaktif palsu ditawarkan dengan harga Rp 100 ribu, tanpa perlu menjalani rapid test.

Keberadaan sindikat itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan non reaktif Covid 19 tanpa harus repot-repot tes.

Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.

"Tanda tangannya palsu, dokternya memang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46) salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25 ribuan sisanya diserahkan ke DS," tambahnya.

Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah berjalan sejak September 2020.

Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang mengharuskan adanya surat keterangan non reaktif Covid 19 sebelum melakukan  perjalanan.

Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapat surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes tapid yang sesuai dan benar.

"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku,Sulawesi,Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis.

Ganis menyebut hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan non reaktif Covid 19 palsu itu masih terus dilakukan.

Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved