Berita Surabaya Hari Ini

Ada Sindikat Pembuat Surat Keterangan Rapid Test Palsu, Bayar Rp 100 Ribu Tanpa Perlu Jalani Tes

Surat keterangan hasil rapid test non reaktif palsu ditawarkan dengan harga Rp 100 ribu, tanpa perlu menjalani rapid test

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Surat keterangan atau hasil rapid test non reaktif Covid-19 palsu yang ditawarkan sindikat dengan harga Rp 100 ribu dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum saat menunjukkan barang bukti itu , Senin (21/12/2020) 

" Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian Perusahaan Transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret oknum-oknum ASN di bidang kesehatan. Kami terus dalami,"lanjutnya.

Ganis prihatin,terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah sebaran Covid 19 di Indonesia.

"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid-19, bisa bepergian ke pulau tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi karier Covid-19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," tegasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved