Daftar Paslon yang Gugat Hasil Pilkada Serentak 2020 di Jatim, Termasuk Pilwali Surabaya

Tiga paslon di Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur resmi memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke MK

Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur resmi memasukkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman mengajukan gugatan hasil Pilwali Surabaya.

Pasangan Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy mengajukan gugatan hasil Pilbup Banyuwangi.

Sedangkan pasangan Suhandoyo-Suhandoyo-Astiti Suwarni mengajukan permohonan ke MK pada Senin (21/12/2020) pukul 19.51 WIB. 
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hukum, M Arbayanto mengatakan pihaknya akan menunggu permohonan dari daerah yang akan resmi teregistrasi di MK.

"Kami akan lihat dahulu, daerah mana saja yang akan menghadapi gugatan. Untuk daerah yang digugat, kami akan melakukan supervisi," kata Arbayanto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/12/2020).

Bantuan juga akan disiapkan sejak awal, mulai dari dalil yang disampaikan penggugat, hingga saksi dan bukti yang akan disampaikan di MK.

"Kami akan mendampingi sebelum sidang MK dilakukan. Terutama dalam menyiapkan saksi dari para petugas di lapangan, misalnya untuk PPK atau PPS," kata Arbayanto.

Bagi daerah yang tidak menghadapi gugatan, KPU Jawa Timur tetap akan mengevaluasi secara menyeluruh. Khususnya dalam menyikapi temuan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu.

Evaluasi rencana akan disampaikan pada 23-24 Desember 2020.

"Kami akan mengevaluasi potensi `residu´ selama Pilkada," kata Arba.

"Mulai potensi menghadap gugatan di MK, pelanggaran kode etik oleh para petugas, hingga evaluasi perbaikan dari Bawaslu. Kami akan evaluasi pada akhir bulan ini," terangnya.

Arba melanjutkan meskipun KPU di daerah lain tidak menghadapi gugatan di MK, namun penetapan calon kepala daerah terpilih tetap belum bisa dilakukan. Sebab, KPU masih harus menunggu keterangan resmi dari MK.

Yakni, dengan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Bila paslon di daerah tersebut tidak tercantum dalam BRPK artinya paslon bersangkutan tidak melakukan gugatan," katanya.

"BRPK dikeluarkan tanggal 18-19 Januari. Bagi KPU yang tak menghadapi gugatan di MK, penetapan calon kepala daerah terpilih dapat segera dilakukan maksimal lima hari setelah tanggal tersebut," katanya.

Berbeda halnya bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK.

"Maka, daerah bersangkutan harus menunggu selesainya sidang sengketa hasil," katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved