Nasional

Resmi Jadi Menteri Jokowi : Inilah Nilai Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bu Risma, Sandiaga Uno Dkk

Resmi Jadi Menteri Jokowi : Inilah Nilai Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bu Risma, Sandiaga Uno Dkk

Editor: eko darmoko
Surya
Tri Rismaharini 

SURYAMALANG.COM - Tri Rismaharini atau Bu Risma bersama lima menteri baru diperkenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (22/12/2020).

Enam menteri baru bakal mengisi Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Jokowi - Maruf Amin.

Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Bu Risma meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Surabaya.

Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.

Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.

Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.

Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.

Pada Rabu (22/12/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.

Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma sebagai Menteri?

Kolase foto enam menteri baru yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (22/12/2020). Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri atas), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah atas), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan atas), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri bawah), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah bawah), dan Menteri Kelautan dan Perikanan sakti Wahyu Trenggono (kanan bawah).
Kolase foto enam menteri baru yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (22/12/2020). Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri atas), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah atas), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan atas), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri bawah), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah bawah), dan Menteri Kelautan dan Perikanan sakti Wahyu Trenggono (kanan bawah). (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN/RAKHMAT NUR HAKIM/JESSI CARINA/PUTRA PRIMA PERDANA/KRISTIANTO PURNOMO dan ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Filosofi Jaket Biru

Enam menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan Presiden Jokowi, Selasa (22/12/2020).

Perkenalan menteri baru itu dilakukan di teras Istana Merdeka, Jakarta.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, memanggil satu per satu menteri.

Para menteri pun bergiliran menunjukkan diri dan duduk di kursi yang telah disediakan berjajar dengan Jokowi-Ma'ruf.

Tampak keenam menteri yang tampil kompak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam seperti yang dikenakan Jokowi-Ma'ruf.

Namun, yang sedikit berbeda, para menteri memakai jaket berwarna biru.

Tak lupa, mereka juga terlihat mengenakan masker dan face shield.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin mengatakan, ada makna tersendiri dari dikenakannya atribut jaket ini.

"Jaket itu bahannya enak, kalau panas tidak membuat keringat, kalau hujan tidak membuat basah."

"Artinya, setiap orang yang menggunakannya tidak masalah dalam cuaca apa pun."

"Jadi menteri dapat bekerja kapan saja, dalam suasana apa saja siap bekerja," kata Bey Triadi Machmudin, Selasa.

Terkait warna biru pada jaket, Bey menjelaskan, hal ini menunjukkan bahwa para menteri harus selalu semangat dalam bekerja.

"Warnanya sih keren saja, eye catching, kapan harus tetap segar cerah, ceria, semangat," kata dia.

Adapun keenam menteri baru yang diumumkan Jokowi yakni:

1. Menteri Sosial Tri Rismaharini

2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno

3. Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin

4. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

5. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

6. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, bersama Presiden Jokowi.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, bersama Presiden Jokowi. (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved