Alasan MA Vonis 2 Guru yang Dibela Prabowo Bersalah, Terima Komisi Rp11 Juta dari Total Rp770 Juta
Alasan MA vonis 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dibela Prabowo bersalah, terima komisi Rp11 juta dari total iuran Rp770 juta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan memicu kontroversi di tingkat eksekutif.
Guru bernama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal itu terseret kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah.
Putusan MA yang memvonis keduanya bersalah atas kasus gratifikasi ini menjadi sorotan tajam setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi status kepegawaian.
MA beralasan, putusan kasasi Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 membuktikan dari total dana iuran Komite Sekolah sebesar Rp770 juta yang dikumpulkan, kedua terdakwa terbukti menerima bagian pribadi alias "komisi" sebesar Rp11 juta.
Praktik ini dinilai melanggar UU Tipikor, meski Pengadilan Negeri sebelumnya menyatakan keduanya bebas murni.
Berikut Isi Putusan MA selengkapnya:
MA merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah yang menyeret nama seorang terdakwa bersama Abdul Muis dan Rasnal pada periode 2018–2021.
Dari pelanggaran tersebut, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Baca juga: Faisal LSM Pelapor Pungli Bantah Dulu Murid Rasnal, Guru yang Dibela Prabowo, Bukan Alumni SMAN 1
Lantas, tiga hakim yakni, H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi, memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur (grup suryamalang), Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan dijelaskan, Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Baca juga: Buntut Guru Viral Banting Nasi Kotak, Dugaan Pungutan Ratusan Juta di SD Terbongkar, Wali Murid Demo
guru dipecat gegara bantu guru honorer
guru dipecat
Luwu Utara (Lutra)
Prabowo Subianto
Prabowo
Sulawesi Selatan
Rasnal
Abdul Muis
SURYAMALANG.COM
| 5 Fakta Erupsi Gunung Semeru: 178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Kondisi Pasca-Meletus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Kamis 20 November: Dominan Hujan Ringan, Sedikit Berawan |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Ancaman Dalberto Bagi Eduardo Perez, Marcos Santos Tanpa 3 Pemain |
|
|---|
| Main Tanpa Rivera, Pelatih Persebaya Usung Misi Jinakkan Arema FC di Hadapan Ribuan Bonek dan Bonita |
|
|---|
| Pasutri Asal Kediri Menderita Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh Lumajang |
|
|---|
