Kronologi Pernikahan Sedarah Kakak Nikahi Adik Kandung di Luar Pulau, Lalu Kembali Ke Kampung Berdua

Kronologi pernikahan sedarah ini berawal saat seorang kakak nikahi adik kandung di luar pulau yang kemudian memutuskan untuk kembali ke kampung.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi pernikahan sedarah 

AKP M Rosidi mengatakan, pelaku bersama adiknya melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus setelah menjual sepeda motor Rp 1,5 juta.

Kakak-adik ini kemudian menikah di Bekasi.

Namun, katanya, karena pelaku tidak lagi memiliki uang untuk biaya hidup dan memutuskan kembali pulang.

AKP M Rosidi menyebutkan, pelaku ingin pulang tanggal 16 Desember 2020 ke Kos Duri Riau dengan bus umum.

Ilustrasi - Kronologi Pernikahan Sedarah Kakak Nikahi Adik Kandung di Luar Pulau, Lalu Kembali Ke Kampung Berdua
Ilustrasi - Kronologi Pernikahan Sedarah Kakak Nikahi Adik Kandung di Luar Pulau, Lalu Kembali Ke Kampung Berdua (Tribunnews)

Tapi, sesampai di Kota Palembang pelaku kehabisan ongkos.

Sehingga bertemu dengan perantau Minang di sana untuk bisa melanjutkan perjalanan ke Padang Panjang.

Pelaku kemudian diamankan warga Nunang Daya Bangun di terminal Padang Panjang pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Kronologi

Pelaku berinisial R dan saat ini telah diamankan Polres Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi mengatakan kasus itu terungkap setelah menginterogasi pelaku atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor.

"Jadi dia (R) awalnya menggelapkan motor terus dijual di Pekanbaru, sehingga mendapatkan hasil dari menjual sepeda motor Rp 1,5 juta," kata AKP M Rosidi, Rabu (23/12/2020).

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Tribunnews)

Dijelaskannya, uang hasil kejahatan tersebut untuk ongkos perjalanannya ke Jakarta.

"Akan tetapi, dia (R) pergi ke Jakarta itu sambil membawa kabur adiknya sendiri," kata AKP M Rosidi.

Sesampai di Jakarta, kemudian pelaku menikahi adiknya di daerah di Bekasi.

"Sesampai di Jakarta pelaku (R) menikahi adiknya sendiri di daerah Bekasi," jelas AKP M Rosidi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved