Aktivitas Gisel Setelah Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Santai Liburan Bareng Wijin di Pantai
Inilah aktivitas Gisel setelah resmi jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang sempat viral di Twitter.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Inilah aktivitas Gisel setelah resmi jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang sempat viral di Twitter.
Meski mulai hari ini, Selasa (29/12/2020) Gisel tersangka kasus video syur, namun kegiatan kekasih Wijaya Saputra ini terlihat biasa saja.
Bahkan saat ini diketahui jika Gisel santai liburan di pantai dan masih menerima endorse produk melalui akun Instagram miliknya.
Tak sendiri, ternyata Gisella Anastasia masih asyik liburan bersama sang kekasih, Wijin alias Wijaya Saputra.
Dari postingan akun Instagram Gisel, mantan istri Gading Martin itu mengunggah video laut dan pantai di kala senja sehari yang lalu.
Gisel juga terlihat membagikan ulang unggahan dari temannya yang juga ikut liburan bersama dirinya dan Wijaya Saputra.

Baca juga: Isi Percakapan Nikita Mirzani dan Gisel Soal Video Syur: Wajar Buat Orang Dewasa, Bukan Salah Dia
Baca juga: Jejak MYD Pria dalam Video Syur 19 Detik yang Direkam Tahun 2017, Gisel Ngaku Sebagai Pemeran Cewek
Tidak cuma itu, baru beberapa menit yang lalu, akun Instagram Gisel masih mempromosikan beberapa produk endorse mulai dari produk kecantikan hingga pakaian.
Bila dilihat dari unggahan Instagram Gisel, sepertinya kekasih Wijin itu masih santai menanggapi status dirinya yang hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut adalah rangkuman aktivitas Instagram Gisel yang berhasil SURYAMALANG.COM rangkum:
1. Foto-foto Liburan Gisel

2. Gisella Anastasia Terlihat Liburan Bersama Yeman-temannya Sejak Beberapa Hari Terakhir

3. Gisel Liburan Bareng Wijin

4. Gisel Masih Aktif Endorse di Instagram

5. Gisella Anastasia Menerima Berbagai Jenis Endorse Mulai dari Kecantikan Hingga Aksesoris

Penetapan Gisel tersangka untuk kasus video syur 19 detik dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.