Penanganan Covid

Jam Malam Atau Jam Sore ? Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 18.00 WIB di Malam Tahun Baru

Khusus malam tahun baru 31 Desember 2020 jam malam berlaku lebih awal mulai pukul 18.00 - 04.00 WIB.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. ia mengumumkan jadwal jam malam mulai pukul 18.00 WIB 

Penulis : M Taufik , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Jam malam di Sidoarjo resmi berlaku mulai malam ini, Selasa 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 mendatang.

Aturan itu sebagaimana surat edaran Bupati Sidoarjo.

Dalam surat bernomor 338/9682/438.6.5/2020 tersebut dijelaskan bahwa jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Khusus malam tahun baru 31 Desember 2020 jam malam berlaku lebih awal mulai pukul 18.00 - 04.00 WIB.

"Aturan ini berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha. Seperti cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat PlayStation, dan sebagainya," ujar Pj Bupati Sidoarjo,Hudiyono, Selasa (29/12/2020).

Pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata. Pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.

Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakukan jam malam.

Pemangku wilayah Camat dan kepala desa/lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing.

Dalam surat edaran juga melarang adanya pesta kembang api merayakan malam tahun baru 2021.

Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan/karaoke, panti pijat dan bioskop). Termasuk kolam renang harus ditutup.

Pengelola hotel diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak).

Pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam.

Atau menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3x24 jam.

Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M (masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir) bagi karyawan dan setiap pengunjung.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved