Berita Malang Hari Ini
96 Motor Disita Polresta Malang Kota karena Nekat Gunakan Knalpot Brong dan Tidak Sesuai Standar
Puluhan motor disita karena tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan sepeda motor beragam jenis dan merek mulai dari sport, trail, hingga matik nampak berjajar rapi di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (30/12/2020).
Motor-motor itu bukannya hendak akan dipakai untuk turing. Melainkan diamankan karena tidak sesuai standar laik jalan.
Ada yang disita karena tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan jelang tahun baru, pihaknya gencar melakukan operasi penindakan bagi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
"Kami sudah melakukan kegiatan operasi ini sejak Sabtu (26/12/2020). Kami menggelar operasi penindakan ini, semata - mata untuk memberikan rasa nyaman dan aman ke masyarakat jelang tahun baru," ujar Leonardus .
Ia menjelaskan dalam kegiatan operasi yang dilakukan selama tiga hari, pihaknya telah mengamankan total sebanyak 96 sepeda motor tidak laik jalan.
"Dengan perincian, Sabtu (26/12/2020), kami amankan sebanyak 36 sepeda motor. Lalu pada Minggu (27/12/2020), kami amankan 28 sepeda motor. Dan pada Senin (28/12/2020), kami mengamankan sebanyak 32 sepeda motor," tambahnya.
Polresta Malang Kota akan terus menggencarkan kegiatan operasi penindakan tersebut, hingga saat malam pergantian tahun.
"Kami akan lakukan penindakan hukum kepada masyarakat, bagi yang tetap masih melakukan balap liar maupun pengendara motor yang tidak laik jalan. Dan kami sampaikan juga bagi kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut, akan dikandangkan sementara waktu di Mapolresta Malang Kota sampai pergantian tahun baru nanti," jelasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengungkapkan pelanggar dapat mengambil sepeda motornya kembali.
Namun dengan syarat, harus distandarkan kembali sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan.
"Pelanggar baru bisa mengambil sepeda motornya usai tahun baru nanti. Dan kami mengharuskan mereka (pelanggar), untuk menstandarkan kembali sepeda motornya. Bagi yang memakai knalpot brong, harus dicopot dan wajib dipasang knalpot standar pabrikan," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).