Penanganan Covid

Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Rabu 30 Desember 2020: Jember, Kota Blitar, Kota Malang, Banyuwangi

Intip daftar zona merah Jatim hari ini Rabu 30 Desember 2020: Jember, Kota Blitar, Kota Malang, Banyuwangi zona merah, Nganjuk, Trenggalek zona oranye

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
infocovid19.jatimprov.go.id
Peta zona merah Covid-19 Jatim Selasa 29 Desember 2020 

SURAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Dari daftar zona merah di Jawa Timur, saat ini Jember, Kota Blitar, Kota Malang, Banyuwangi masuk zona merah Covid-19

Berdasarkan update data terakhir Rabu, (30/12/2020) pagi di infocovid19.jatimprov.go.id, zona kuning nihil. 

Sementara Nganjuk dan Trenggalek masuk zona oranye daerah resiko sedang penularan Covid-19 nihil. 

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM:

Daftar zona merah Jatim (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)

1. Kabupaten Jember 

2. Kota Blitar

3. Kabupaten Kediri

4. Kota Malang

5.  Kabupaten Banyuwangi

6. Kabupaten Tuban

Baca juga: BPBD Lumajang Ungkapkan Kronologi Banjir Lahar Gunung Semeru Terjang Truk Penambang

Baca juga: Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Seret Gerdu dan Truk Pasir di Lumajang

Peta zona merah Covid-19 Jatim Selasa 29 Desember 2020
Peta zona merah Covid-19 Jatim Selasa 29 Desember 2020 (infocovid19.jatimprov.go.id)

Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)

1. Kota Surabaya

2. Kota Mojokerto

3. Kabupaten Blitar

4. Kota Pasuruan

5. Kabupaten Malang 

6. Kabupaten Sidoarjo

7. Kabupaten Mojokerto

8. Kabupaten Sampang 

9. Kabupaten Probolinggo

10. Kota Probolinggo

11. Kabupaten Gresik

12. Kabupaten Ponorogo

13. Kabupaten Pacitan 

14. Kabupaten Magetan

15. Kabupaten Nganjuk

16. Kabupaten Trenggalek

17. Kota Kediri  

18. Kabupaten Sumenep

19. Kota Madiun 

20. Kabupaten Lumajang 

21. Kabupaten Tulungagung 

22. Kabupaten Bondowoso

23. Kabupaten Pamekasan 

24. Kabupaten Lamongan

25. Kabupaten Ngawi

26. Kabupaten Bojonegoro 

27. Kabupaten Bangkalan 

28. Kabupaten Madiun

29. Kabupaten Pasuruan

30. Kabupaten Situbondo 

31. Kabupaten Jombang 

32. Kota Batu 

Baca juga: Soal Mutasi Virus Corona, Pemkot Batu Tunggu Instruksi Pusat

Baca juga: RS Paru Jember Dikonversi Jadi RS Rujukan Khusus Pasien Covid-19 Area Situbondo, Bondowoso, Lumajang

Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

- Nihil

Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

- Nihil

Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

Tulungagung Berlakukan Jam Malam Pukul 21:00 WIB Mulai Besok

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat mengumumkan pemberlakukan jam malam baru jelang Tahun Baru 2021.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat mengumumkan pemberlakukan jam malam baru jelang Tahun Baru 2021. (david yohanes/suryamalang.com)

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan instruksi yang memajukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB dan efektif pada Kamis (31/12/2020)  malam.

Sebelumnya, jam malam diberlakukan dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Ketetapan baru ini dituangkan pada Instruksi Bupati Tulungagung Nomor 1 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Malam dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Instruksi Bupati ini mengacu pada surat edaran dari Provinsi tentang pemberlakukan jam malam, mulai pukull 20.00-04.00 WIB. Tapi di Tulungagung kami berlakukan mulai pukul 21.00WIB," terang Maryoto.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Vaksin Bakal Beri Harapan Baru Terhadap Kebangkitan Pariwisata di Indonesia

Baca juga: Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2020 Turun, Kapolres Malang Sebut Warga Makin Sadar Aturan

Sejak diterbitkan Rabu (30/12/2020) sore, bupati menegaskan, akan mengefektifkan sosialisasi.

Informasi ini dipastikan sudah sampai ke masyarakat, terutama pada mereka yang terpengaruh langsung, seperti pada pelaku usaha, seperti hotel, kafe, warung kopi, tempat nongkrong dan lain-lain.

"Besok malam langsung diberlakukan secara efektif, dengan sanksi tegas," ujar Maryoto.

Pemberlakuan jam malam ini hingga pada 8 Januari 2021, selanjutnya akan diadakan evaluasi.

Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan potensi penularan selama masa liburan tahun baru 2021.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, sosialisasi akan diefektifkan di sisa waktu sebelum pemberlakukan jam malam.

Dengan demikian saat pelaksanaannya tidak ada pihak yang beralasan tidak tahu.

Polres Tulungagung akan melaksanakan apel gelar pasukan pada  Kamis sore.

Pada malam harinya akan dilakukan patroli berskala besar ke titik-titik yang menjadi tempat berkumpulnya massa.

"Tidak ada perayaan tahun baru. Perayaannya berdoa di rumah masing-masing," ujar Handono, saat rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Lanjutnya, ketegasan penerapan jam malam ini diperlukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Tulungagung.

Sebab menurutnya, warga Tulungagung telah berjuang selama satu tahun untuk memerangi virus corona.

Jangan sampai terjadi ledakan kasus yang tak terkendali, hanya gara-gara satu malam perayaan pergantian tahun.

"Jika terjadi ledakan lagi, maka fasilitas kesehatan kita akan kewalahan. Kita semua yang rugi," pungkas Kapolres.

Pelanggaran jam malam ini kan dikenakan sanksi denda maupun kerja sosial.

Besaran denda akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020,  tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelanggaran perseorangan bisa didenda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan pelaku usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(David Yohanes/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved