Gisel dan MYD Tersangka, Kenapa Pembuat Video Syur Dipidana, Apakah Alasan HP Hilang Bisa Dimaklumi?

Gisel dan MYD Tersangka, Kenapa Pembuat Video Syur Dipidana, Apakah Alasan HP Hilang Bisa Dimaklumi?

Editor: eko darmoko
Instagram @gisel_la/Tribunnews
Gisella Anastasia 

SURYAMALANG.COM - Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD resmi jadi tersangka kasus video syur 19 detik, Selasa (29/12/2020).

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan dua kali gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.

Gisel dan MYD pun mengaku sebagai pemeran dalam video syur 19 detik yang viral pada awal November 2020 lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baca juga: Gisel Kirim Video Syur ke MYD via AirDrop iPhone, 4 Januari 2021 Kedua Tersangka Akan Diperiksa

Baca juga: Kronologi Gisel Melakukan Hubungan Ranjang dengan MYD, Awalnya Urusan Event Berujung ke Kamar Hotel

Gisel dan MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik.
Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik. (Instagram/gisel_la)

Korban tak bisa dipidana

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.

ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved