Gisel Kirim Video Syur ke MYD via AirDrop iPhone, 4 Januari 2021 Kedua Tersangka Akan Diperiksa

Gisel Kirim Video Syur ke MYD via AirDrop iPhone, Tanggal 4 Januari 2021 Kedua Tersangka Akan Diperiksa

Editor: eko darmoko
Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik. 

SURYAMALANG.COM - Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD mengungkapkan tentang fitur yang dijadikan sarana pengiriman video syur 19 detik.

Hal ini sebagaimana disampaikan Gisel kepada polisi dalam proses pemeriksaan.

File video syur 19 detik itu dikirim Gisel kepada MYD melalui fitur yang ada di iPhone.

Baca juga: Curhatan Gisel Seusai Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik Bareng MYD, Singgung Soal Badai Kehidupan

Baca juga: Ini Postingan MYD pada 2017, Singgung Kerinduan di Tahun yang Sama dengan Perekaman Video Syur Gisel

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Gisel dinilai telah membuat konten pornografi.

Pernyataan Yusri berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Baca Pasal 4, membuat, saya sampai yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam."

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

"Yang terjadi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ucap Yusri melanjutkan.

Yusri berujar, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara ada 2017.

Setelah merekam, kata Yusri, Gisel mengirim rekaman video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop yang ada di iPhone.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD."

"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.

"Menurut pengakuannya (Gisel), ada yang bilang rusak, ada ponsel satu hilang," ucap Yusri lagi.

Adapun, hasil penetapan Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved