Berita Malang Hari Ini
Pemkab Malang Larang ASN Cuti Pada 31 Desember 2020 Sampai 4 Januari 2021
Pemkab Malang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti pada 31 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti pada 31 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
"Kami khawatir mereka liburan atau pergi ke daerah lain sehingga memunculkan pergerakan manusia yang bisa menjadi media penyebaran Covid-19," ucap Nurman Ramdansyah, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/12/2020).
Nurman menambahkan regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/8397/35.07.301/2020.
Menurutnya, SE tersebut telah disosialisasikan ke ASN Pemkab Malang.
"Kami sudah menilak delapan pengajuan cuti. Kami wajib memeriksa alasan cuti tersebut," tutur Nurman.
BKPSDM akan mengabulkan permohonan cuti jika urgen dan rasional, seperti cuti sakit atau cuti melahirkan.
Pihaknya akan menolak pengajuan cuti bila alasannya tidak mendesak.
Pihaknya tidak segan memberi sanksi kepada ASN yang bandel.
"Sanksi sesuai kriteria ringan, sedang, atau berat. Kami dan Inspektorat akan sidak di beberapa OPD," ucap Nurman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-badan-kepegawaian-kabupaten-malang.jpg)