Berita Jember Hari Ini

Gaduh Pengangkatan Belasan Plt Kepala OPD Pemkab Jember oleh Bupati, Pemprov Jatim : Itu Ilegal

Ada SE Mendagri yang melarang kepala daerah di daerah yang menggelar Pilkada 2020, melakukan mutasi pejabat atau mengangkat pejabat

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
Rapat pejabat Pemprov Jatim dan Pemkab Jember di Bakorwil V Jember, Rabu (30/12/2020) 

Penulis : Sri Wahyunik , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pejabat Pemprov Jatim menyebut pengangkatan sejumlah Plt kepala OPD oleh Bupati Jember Faida melanggar aturan.

Bahkan, ada ancaman pelanggaran pidana selain pelanggaran administrasi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Jempin Marbun, dan Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera. Rabu (30/12/2020).

Kedua orang pejabat Pemprov Jatim itu menggelar rapat mendadak dengan pejabat Pemkab Jember di Kantor Bakorwil V Jember di Jl Kalimantan, Jember.

Pejabat Pemkab Jember yang mengikuti rapat itu antara lain Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief, Sekda Kabupaten Jember Mirfano, dan sejumlah kepala OPD yang dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Plt.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Wabup Jember dan Sekda Jember kepada pihak Pemprov Jatim terkait dinamika roda pemerintahan di Kabupaten Jember.

Dinamika roda pemerintahan itu membuat gaduh Pemkab Jember.

Kegaduhan itu antara lain terjadi karena penunjukkan belasan orang Plt kepala OPD pada 28 Desember 2020.

Juga adanya pencopotan kepala OPD, serta menyebut mereka melanggar disiplin PNS.

"Di akhir masa jabatan kami, malah ada kegaduhan-kegaduhan yang terjadi. Kami sudah melaporkan situasi di Pemkab Jember kepada ibu gubernur dan bapak Sekdaprov, dan sudah ada respon," ujar Wabup Jember Kiai Muqit.

Respon itu, antara lain, dalam bentuk rapat bersama di Kantor Bakorwil tersebut.

Usai rapat tersebut, dua orang pejabat Pemprov Jatim, yakni Jempin Marbun dan Helmy Perdana Putera, sama-sama menyatakan jika penggantian pejabat, serta pengangkatan Plt kepada OPD itu ilegal.

"Pengangkatan Plt (kepala OPD) itu tidak sah, tidak prosedural. Apalagi mencopot kepala OPD yang definitif, tanpa alasan jelas. Kemudian malah menonjobkan mereka. Itu keliru, tidak boleh," ujar Jempin.

Jempin menegaskan, pengangkatan Plt itu cacat prosedur sehingga tidak sah secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved